Syarat & Ketentuan Pengiriman Paket via Travel di Travelhoki

Berlaku untuk layanan pengiriman, penitipan, dan pengantaran barang via rute TravelHOKI. Dokumen ini adalah Kontrak Baku yang mengikat secara hukum mutlak. Dengan menyerahkan paket, membayar, atau menggunakan layanan ini, Pengirim maupun Penerima secara sadar melepaskan hak gugatannya dan tunduk absolut pada seluruh pasal di bawah ini.

|

Definisi Istilah

  • TravelHOKI: Entitas penyedia jasa pengantaran paket melalui armada perjalanan darat reguler yang sah.
  • Pengirim: Individu/badan hukum yang menyerahkan barang dan tunduk mutlak pada perjanjian ini.
  • Penerima: Pihak yang ditunjuk Pengirim, yang juga dianggap tunduk pada aturan ini setelah menerima kiriman.
  • Nilai Barang: Nilai komersial riil yang dinyatakan secara jujur dan dapat dibuktikan secara legal oleh Pengirim.

Batasan Ruang Lingkup Mutlak

  • Layanan TravelHOKI hanyalah pengantaran barang dari titik A ke titik B sesuai kapasitas armada.
  • TravelHOKI DIBEBASKAN MUTLAK dari tanggung jawab tambahan yang tidak disepakati tertulis, termasuk: memeriksa kualitas isi barang, membongkar kemasan, memverifikasi keaslian, menjaga suhu ruangan khusus, atau menjamin barang sesuai dengan deskripsi Pengirim.
  • TravelHOKI berhak penuh secara sepihak menolak paket apabila dicurigai melanggar hukum, membahayakan keselamatan, atau melebihi kapasitas operasional.

Deklarasi Kebenaran Data

  • Pengirim WAJIB memberikan identitas, alamat, nomor telepon yang 100% valid, serta mendeklarasikan isi paket secara spesifik, jujur, dan tidak menyesatkan.
  • Keterangan abu-abu seperti “Barang”, “Dokumen”, atau “Oleh-oleh” tidak dapat digunakan sebagai kedok. Jika terbukti menyamarkan barang, Pengirim menanggung seluruh risiko hukum dan penyitaan.
  • Segala biaya tambahan akibat salah alamat, nomor telepon mati, atau kegagalan penyerahan sepenuhnya merupakan denda tanggungan Pengirim.

Kewajiban Penerima & Verifikasi

  • Penerima wajib memastikan alat komunikasi aktif dan hadir di lokasi. Jika Penerima menunjuk pihak lain (satpam/tetangga), penyerahan ke pihak tersebut dianggap sah secara hukum sebagai “Telah Diterima”.
  • Penerima WAJIB memeriksa kondisi fisik luar paket di hadapan kurir/sopir. Menerima paket tanpa catatan tertulis mengenai kerusakan langsung membebaskan TravelHOKI dari segala klaim cacat fisik di kemudian hari.

Daftar Hitam Barang Kriminal (Zero Tolerance)

Pengirim DILARANG KERAS menyelundupkan barang yang melanggar hukum Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Narkotika, Psikotropika, obat-obatan terlarang.
  • Senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan kimia beracun/radioaktif.
  • Barang hasil curian, dokumen palsu, uang palsu, produk pornografi.
  • Satwa dilindungi, hewan hidup, tanaman tanpa izin karantina.
  • Barang ilegal.

KLAUSUL PEMBEBASAN PIDANA MUTLAK: Apabila isi paket terbukti melanggar hukum, TravelHOKI, Sopir, dan Kru secara absolut dibebaskan dari segala tuduhan kejahatan, pidana, maupun penyertaan. Kami berhak melakukan penggeledahan, membongkar paket secara paksa, dan menyerahkan Pengirim maupun Penerima beserta barang buktinya langsung kepada Kepolisian RI.

Barang Sensitif & Otoritas TravelHOKI

  • Pengiriman uang tunai, perhiasan, logam mulia, dan dokumen berharga tingkat tinggi tidak disarankan. Jika tetap dikirim tanpa deklarasi asuransi khusus, risiko hilang 100% di luar tanggung jawab kami.
  • TravelHOKI memiliki otoritas absolut untuk membuka paksa paket jika dicurigai membahayakan keselamatan rute perjalanan armada.
  • Hukum Kemasan Layak: Pengirim memikul kewajiban mutlak untuk mengemas barang secara tahan banting, anti-bocor, dan sesuai dengan sifat fisik barang tersebut. (Gunakan *bubble wrap*, kayu, atau pendingin yang sesuai).
  • Barang Pecah Belah & Cairan: Wajib disegel ekstrem. Apabila terjadi kebocoran yang merusak bagasi armada atau paket milik orang lain, Pengirim diwajibkan mengganti rugi secara finansial atas kerusakan massal tersebut.
  • Pengecualian Ganti Rugi Kemasan: TravelHOKI DIBEBASKAN SECARA HUKUM dari tuntutan ganti rugi apabila kerusakan barang secara objektif terbukti disebabkan oleh kualitas *packing* Pengirim yang tipis, ringkih, atau asal-asalan, serta cacat tersembunyi dari pabriknya.
  • Penentuan kapasitas, dimensi, dan tarif didasarkan pada pengukuran aktual oleh petugas TravelHOKI saat pemesanan.

Estimasi Bukan Jaminan Mutlak

  • Pengiriman paket berstatus “ikut rute travel penumpang”. Estimasi waktu kedatangan TIDAK BERSIFAT MUTLAK dan tidak dijamin menit-per-menit.
  • Waktu kedatangan dapat berubah drastis akibat Force Majeure, kemacetan lalu lintas, cuaca buruk, penutupan pelabuhan/jalan, atau kerusakan mesin armada secara teknis.

Pengecualian Kerugian Lanjutan (Consequential Loss)

  • TravelHOKI TIDAK BISA DITUNTUT DAN DIBEBASKAN ABSOLUT dari segala tuntutan ganti rugi turunan (kerugian bisnis, makanan menjadi basi, hilangnya profit/keuntungan dagang Pengirim) yang diakibatkan murni karena faktor keterlambatan armada di jalan tol/pelabuhan.
  • Pengirim makanan beku/basah (*perishable goods*) menanggung risiko kebusukan 100% secara mandiri.
  • Apabila Penerima tidak ada di tempat dan paket harus dibawa kembali atau menginap, TravelHOKI berhak mengenakan denda/biaya pengantaran ulang. Paket yang tidak diambil melebihi batas waktu rasional bukan tanggung jawab TravelHOKI.

Aturan Klaim Hukum yang Sah

  • TravelHOKI dibebaskan dari segala macam tuntutan ganti rugi, karena Travelhoki selalu mewajibkan paket dalam kondisi packing yang aman dan harus dilakukan oleh pengirim.

Larangan Penipuan Asuransi (Klaim Ganda)

  • Pengirim dilarang melakukan pemerasan atau klaim ganda dengan tujuan memperkaya diri. Apabila terbukti melakukan klaim palsu atas nilai barang, TravelHOKI berhak melakukan tuntutan pidana penipuan.

TravelHOKI beserta seluruh pihak operasionalnya DIBEBASKAN MUTLAK secara hukum dari segala kewajiban pengiriman tepat waktu, ganti rugi, atau kompensasi finansial apabila paket terlambat, tertahan, atau hancur yang diakibatkan murni oleh Force Majeure, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Bencana alam (Banjir, gempa bumi, tanah longsor, erupsi gunung).
  • Demonstrasi massa, kerusuhan, perang, atau terorisme.
  • Kebijakan otoritas negara (Penutupan pelabuhan penyeberangan, penutupan jalan tol, razia/penyitaan oleh aparat Kepolisian atau Bea Cukai).
  • Kecelakaan lalu lintas di luar kuasa armada kami.

Prosedur Penyelesaian & UU Perlindungan Konsumen

  • Sesuai perundangan, setiap perselisihan keluhan wajib menempuh jalur komunikasi tertutup, musyawarah kekeluargaan, dan mediasi dengan Manajemen TravelHOKI terlebih dahulu dengan melampirkan bukti-bukti transaksi yang sah.
  • TravelHOKI menjamin kerahasiaan data transaksi Pengirim dan Penerima, dan menggunakannya murni untuk proses pengiriman.

Klausul Anti-Pencemaran Nama Baik

  • Pengirim maupun Penerima DILARANG KERAS melakukan fitnah, pemerasan, ujaran kebencian, *review spam*, maupun mempublikasikan keluhan sepihak di media sosial, forum elektronik, atau grup publik (*viralizing*) dengan tujuan merusak nama baik / membunuh karakter bisnis TravelHOKI sebelum proses musyawarah atau investigasi internal selesai.
  • Apabila larangan ini dilanggar, Pelanggan setuju bahwa TravelHOKI memiliki dasar dan wewenang hukum absolut untuk mengambil tindakan tegas dan melaporkan pelaku atas delik pidana Pencemaran Nama Baik berlandaskan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Republik Indonesia.
  • Penyerahan paket dan pembayaran resi merupakan tanda tangan elektronik pengesahan persetujuan seluruh kontrak baku ini.